Tak tinggal diam, Yayuk segera mengadu ke Polres OKU demi mendapat keadilan. Polisi langsung bergerak cepat menyisir jejak para pelaku di lapangan.
Setelah dua hari menyelidik, Tim Resmob akhirnya membuahkan hasil manis. Petugas menangkap tersangka MA (39) di kediamannya, Kelurahan Kemalaraja, Selasa pagi.
Hasil interogasi menuntun polisi kepada tersangka kedua berinisial SN (41). Polisi mengamankan mereka bersama barang bukti motor milik korban yang masih utuh.
Keberhasilan ini menjadi oase di tengah musibah yang menimpa Yayuk. Ia merasa sangat bersyukur karena alat transportasi utamanya telah kembali.
Kini, MA dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP. Langkah tegas ini menjadi bukti perlindungan polisi bagi masyarakat kecil. (*)












