### PT BMU Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

TRANSPARANN.ID – Dugaan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp 3,78 miliar dan piutang bermasalah sebesar Rp 312,63 juta yang melibatkan YUN, seorang PIC pemasaran di PT BMU, telah memicu kemarahan publik. Masyarakat menyoroti kelalaian perusahaan yang terkesan membiarkan praktik – praktik mencurigakan ini berlarut – larut, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan pengawasan internal PT BMU.
Untuk diketahui, PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Baturaja adalah perusahaan distributor semen yang beroperasi di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan. PT BMU merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) yang beralamatkan di Jalan Bangau, Nomor 18, Komplek Tiga Gajah Indah, Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia 32117. PT BMU bergerak dalam bidang distribusi semen jenis zak, curah, dan big bag, serta layanan transportasi.
Informasi yang berhasil dihimpun portal ini mengungkapkan, berdasarkan data piutang PT BMU per 31 Desember 2022, terungkap adanya piutang pelanggan atas nama YUN dengan total nilai mencapai Rp 4.239.848.500. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan perusahaan.
Narasumber portal ini mengungkapkan, keterlibatan YUN dalam PT BMU hanya berdasarkan penilaian sepihak manajemen PT BMU yang menilai kalau YUN ini berpengalaman dalam pemasaran produk Semen Baturaja di wilayah Propinsi Lampung. Apabila terdapat permintaan order semen dari toko di wilayah tersebut, PT BMU menyerahkan penjualan dan penagihan toko kepada YUN selaku Person In Charge (PIC).
“Siapa YUN, seberapa berpengalaman YUN, hanya manajemen PT BMU yang tahu,” ungkap sumber portal ini seraya mewanti agar identitasnya tidak diekspos.
Dilanjutkannya, jejak YUN dari PIC pemasaran hingga dugaan penggelapan itu terjadi lantaran
YUN, yang telah menjalin kerja sama dengan PT BMU sejak 2016 sebagai PIC pemasaran produk Semen Baturaja di Lampung, diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola penjualan dan penagihan kepada toko – toko. Namun, kepercayaan ini tampaknya disalahgunakan dan terkesan manajemen PT BMU abai akan hal itu. “Hebat kan. Bukan karyawan, bukan siapa – siapa namun YUN diberikan kuasa penuh,” tandasnya.
Parahnya lagi, lanjut sumber, YUN mengakui merekrut tiga orang freelance (AND, IW, dan FE) secara pribadi untuk membantu dirinya dalam memasarkan dan melakukan penagihan, dengan komisi penjualan Rp 500/zak yang diambil dari margin penjualan.












