
Tersangka Yudir Irawan diamankan di Mapolsek Ulu Ogan.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Polsek Ulu Ogan berhasil menangkap salah satu buronan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. Tersangka Yudi Irawan (30), warga Dusun III, Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, ditangkap oleh anggota Polsek Ulu Ogan pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi SE, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Ulu Ogan, Kapolsek langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Yudi Irawan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Ulu Ogan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Also Read
Kasus ini bermula pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan. Tersangka Yudi Irawan bersama empat rekannya, SKP (17), Alpin (19), RA (21), dan SN (22), mencuri seekor kambing milik Helwana (48), warga Dusun I, Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan. Kambing yang dicuri adalah kambing jantan berjenis kambing kacang berumur 1,5 tahun dengan warna putih keabuan-abuan. Selain kambing, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tali tambang plastik warna kuning sepanjang 1 meter.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Helwana mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Saat ini, berkas tersangka Yudi Irawan dan Alpin telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RA dan SN, masih dalam status buronan dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi SE, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka lainnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami dan memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kapolsek.
Dengan penangkapan Yudi Irawan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat sekitar. Polsek Ulu Ogan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan seadil – adilnya. (bet)














