Portal ini mengingatkan bahwa Bupati OKU telah menetapkan Dharmawan sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG melalui Surat Keputusan Nomor: 400.9.14/446/KPTS/XXXIX.03/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Namun, Dharmawan mengaku belum melihat surat keputusan tersebut. “Saya belum melihat SK-nya. Kapan itu?” katanya sambil balik bertanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan maupun Kepala Dinas Pendidikan OKU untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Terkait SPPG Sukaraya, mungkin nanti kami beri peringatan atau tindak lanjuti agar kasus seperti itu tidak terulang,” tegas Dharmawan. (bet)
