
tersangka AHN (kiri) dan tersangka MS (kanan) diamankan di Polres Tapanuli Selatan.
TRANSPARANN.COM, TAPANULI SELATAN – Penangkapan MS (29 tahun), oleh anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Senin (27/11/2023), sekitar pukul 13.35 WIB, berlangsung sengit. Pasalnya, penangkapan MS laiknya film action hollywood di film – film. Apalagi, aksi kejar mengejar tersebut memancing perhatian warga Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
MS, seakan menguji nyali anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dengan adu ketangkasan mengendarai kendaraan roda dua. Lantaran tidak ingin kehilangan buruannya, berkat kesigapan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, MS berhasil dibekuk petugas. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi plastik bening klip kecil yang diduga berisikan shabu dari tangan MS.
Also Read

Barang bukti yang disita petugas dari tangan MS.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Salomo SH, mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkota di Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, benar saja telah terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Untuk itu, kami mengamankan tersangka MS,” ungkap Salomo.
Ditambahkan Salomo, berdasarkan pengakuan MS bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari AHN (31) seharga Rp 300 ribu. Nah, berbekal informasi dari MS, pihaknya langsung menguber ke Desa Padang Bujur, Kecamatan Sipirok, untuk mengamankan AHN. Tanpa kesulitan, petugas berhasil mengamankan AHN yang sedang tidur – tiduran di kursi sambil mainkan gawainya.
“Dari AHN, kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, dari bungkus plastik luar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu (0.15 gram), uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit handphone warna silver, dan 1 unit motor tanpa nomor polisi,” beber Salomo.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan AHN.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka MS dan AHN beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel.
“Polres Tapanuli Selatan serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Perang melawan narkoba terus berlanjut,” pungkas Salomo. (yan)















