### Kemenkeu siapkan regulasi penyederhanaan rupiah

TRANSPARANN.ID – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Kementerian Keuangan dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung pada tahun 2026, asalkan tidak ada hambatan berarti.
Adapun tujuan pengusulan RUU ini mencakup empat aspek utama. Pertama, pemerintah ingin meningkatkan efisiensi ekonomi melalui daya saing nasional. Kedua, mereka berupaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, pemerintah menargetkan stabilitas nilai rupiah demi mempertahankan daya beli masyarakat. Terakhir, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.
Meski demikian, isu redenominasi bukanlah hal baru. Wacana ini kerap mencuat saat nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanan. Sebagai contoh, pada tahun 2023, pemerintah menyatakan bahwa redenominasi belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena kondisi ekonomi yang belum stabil.