Pengejaran dan Penangkapan
Kapolsek IPTU Jenizar segera memerintahkan penyelidikan mendalam. Kanit Reskrim IPDA Angkut memimpin langsung tim gabungan di lapangan.
Polisi mengendus keberadaan pelaku setelah satu bulan penyelidikan.
Petugas menyergap Erlandia di sebuah rumah makan Padang. Lokasinya berada tepat di depan Kantor Camat Lubuk Batang.
Polisi langsung melakukan pengembangan kasus saat itu juga. Tim bergerak menuju mes CV Maduma di Simpang Kerikil. Petugas berhasil membekuk tersangka kedua bernama Indra.
Dua Pelaku Buron
Sayangnya, dua rekan pelaku berhasil meloloskan diri. Mereka berinisial AM (35) dan RI (34). Polisi tidak menemukan keduanya saat penggerebekan lanjutan.
Aparat kini menetapkan AM dan RI sebagai buronan. Polisi terus memburu keberadaan kedua pelaku tersebut.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka kepada penyidik. Mereka terancam jeratan hukum tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum. (*)