### Dua Pelaku Tertangkap, Dua Buron

Kedua tersangka di Polres OKU.
TRANSPARANN.ID, OKU – Tim gabungan Polsek Lubuk Batang berhasil meringkus komplotan pencuri sawit. Polisi menangkap dua orang tersangka yang berstatus residivis pada Senin (19/1/2026) siang.
Kedua pelaku bernama Indra (26) dan Erlandia (38). Mereka merupakan warga Desa Gunung Meraksa, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (16/12/2025) malam. Komplotan ini beraksi di kebun sawit milik H. Sopyan Sani. Lokasi kejadian berada di kawasan Simpang Kandis.
Petugas keamanan kebun memergoki aksi mereka saat patroli. Para pelaku terlihat sedang memanen buah sawit secara ilegal. Mengetahui kedatangan petugas, keempat pelaku langsung panik.
Mereka melarikan diri ke dalam hutan. Komplotan ini meninggalkan hasil curian di lokasi. Petugas menemukan 14 tandan buah sawit seberat 280 kilogram.
Selain itu, pelaku juga meninggalkan dua unit sepeda motor. Sebuah alat panen dodos bergagang kayu turut tertinggal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.