Namun, DM dan empat pelaku lainnya sempat melarikan diri dari sergapan.
Empat rekan DM kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah SA (35), JI (28), AB (28), dan BR (28). Polisi terus mengejar para pelaku yang masih bersembunyi tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Petugas mengamankan 111 tandan buah kelapa sawit seberat 2.220 kilogram. Selain itu, terdapat satu bilah golok dan satu unit motor Honda Beat.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Minanga Ogan mengalami kerugian materi. Total nilai kerugian perusahaan mencapai Rp7.661.220.
Tersangka DM mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Kini DM mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Batang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Petugas berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku tertangkap. (*)












