Petani OKU Tertangkap Curi Sawit PT SBI

Sore itu, FZ melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda Revo. Gerak-geriknya mengundang kecurigaan petugas keamanan dan personel BKO Brimob. Petugas lantas menghentikan laju kendaraan roda dua tersebut.

Petugas segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. FZ tidak dapat mengelak saat ditanya mengenai muatannya. Ia mengakui tiga karung itu berisi brondolan sawit milik perusahaan.

Ia mengambil buah sawit itu tanpa izin dari area Blok V27. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat 165 kilogram. Media Aidi, karyawan PT SBI, langsung melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :   Bandar Narkotika di Lubuk Batang Disikat Petugas

Kini, nasib FZ harus berakhir di kantor polisi. Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lengkiti. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)