
Tersangka Nofrian Sandra diamanlan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Sebuah operasi penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU pada hari Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka utama dalam operasi ini adalah Nofrian Sandra (32), seorang pengangguran warga Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menerangkan, Nofrian Sandra ditangkap di pinggir sungai Ogan di Desa Lubuk Batang. Dalam penggeledahan yang dilakukan Kasat Narkoba, Iptu Ferra Andeka SH, ditemukan barang bukti yang cukup mencolok. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,02 gram.
“Selain narkotika, juga diamankan satu ball plastik klip bening kosong, empat lembar uang pecahan Rp50.000, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime. Barang – barang tersebut diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Nofrian Sandra,” beber Ibnu.
Also Read

barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka Nofrian Sandra.
Ditambahkan Ibnu, bahwa tersangka Nofrian Sandra akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan tersangka Nofrian Sandra dianggap sebagai bandar dalam kasus ini. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan lainnya dalam kasus ini.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan bahwa maksud dan tujuan tersangka dengan barang bukti tersebut akan menjadi fokus dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” pungkas Ibnu. (bet)














