### Empat kurir ditangkap di Pahlawan Kemarung

Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Pahlawan Kemarung.
TRANSPARANN.COM – Anggota Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Gang Durian, RT006/RW002, Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam operasi tersebut, empat kurir narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ganja siap edar.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa kampung tersebut telah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres OKU sejak lama. Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Empat Kurir Narkoba Tak Berkutik
Also Read
Dalam operasi yang berlangsung intensif, polisi berhasil menangkap empat orang kurir narkoba. Mereka adalah Andika Saputra (30), Angki Ramadhan (36), Angga Arisandi (40), dan Yopi (46). Keempatnya tidak bisa berbuat banyak saat petugas menggerebek lokasi persembunyian mereka.
“Benar, kita telah melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan empat kurir narkoba beserta barang bukti berupa ganja siap edar,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah OKU. Meski hanya kurir yang diamankan dalam penggerebekan ini, namun polisi berharap tindakan ini bisa memutus mata rantai distribusi narkoba di daerah tersebut.
Upaya Polres OKU Menekan Peredaran Narkoba
Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menekankan pentingnya operasi semacam ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Target utama kami adalah memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kapolres OKU.
Penggerebekan ini melibatkan seluruh unit terkait, yang bekerja sama untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk melarikan diri. Petugas melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan tersebut guna mencari bukti tambahan serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Dukungan Masyarakat Diperlukan
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan lebih sulit,” tambah Holdon.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi para kurir ini. Keempat tersangkan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 111 Ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal mereka. Polres OKU berjanji akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan Kabupaten OKU yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (bet)















