### Barang Bukti Sabu Disita Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU

Tersangka Muhammad Randi Armando diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melalui anggota Sat Resnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong di jalan Letkol Ali Agus RT 006/RW 002, Desa Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka bernama Muhammad Randi Armando (29) ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Also Read
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong, sehelai jaket warna hitam, satu unit handphone dengan nomor IMEI 356184418648456 dan 358553968648457, serta satu unit motor Honda warna abu-abu BG 2072 FAQ.
Muhammad Randi Armando kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. (bet)














