Di dalam tas tersebut, tersimpan dua bungkus kertas berisi daun kering. Benda itu dipastikan sebagai narkotika jenis ganja.
Berat bruto barang bukti yang ditemukan mencapai 13,80 gram. Selain ganja, polisi juga menemukan empat lembar kertas nasi.
Satu unit ponsel Redmi Note 5A warna emas turut disita petugas. Ponsel itu diduga digunakan pelaku untuk melancarkan komunikasi bisnis haramnya.
RAW tak bisa mengelak dari bukti yang ada di depan mata. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, pemuda itu harus meninggalkan kenyamanan rumahnya menuju sel tahanan. Ia dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara kini menanti di depan mata.
Kasus ini menambah daftar panjang pemuda yang terjerumus lembah hitam narkotika. (*)












