### Polisi Temukan 13 Gram Ganja di Tas Merah

BARANG BUKTI : Satresnarkoba Polres OKU menunjukkan dua bungkus kertas berisi ganja kering dengan berat bruto 13,80 gram. Barang haram ini ditemukan bersama satu unit ponsel dan tas kecil berwarna merah di dalam kamar tersangka RAW (23), Senin (19/1/2026).
TRANSPARANN.ID, OKU – Keheningan malam di Baturaja Timur, Kabupaten OKU, mendadak pecah pada Senin (19/1/2026) dini hari. Tepat pukul 00.30 WIB, Unit II Satresnarkoba Polres OKU mendatangi sebuah rumah warga.
Target operasi mereka adalah seorang pemuda pengangguran berinisial RAW (23). Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. Petugas bergerak cepat masuk ke dalam rumah.
Also Read
Mereka langsung mengamankan RAW yang saat itu berada di lokasi.Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar tersangka.
Pandangan petugas tertuju pada sebuah tas kecil berwarna merah. Kecurigaan aparat penegak hukum itu terbukti benar.
Di dalam tas tersebut, tersimpan dua bungkus kertas berisi daun kering. Benda itu dipastikan sebagai narkotika jenis ganja.
Berat bruto barang bukti yang ditemukan mencapai 13,80 gram. Selain ganja, polisi juga menemukan empat lembar kertas nasi.
Satu unit ponsel Redmi Note 5A warna emas turut disita petugas. Ponsel itu diduga digunakan pelaku untuk melancarkan komunikasi bisnis haramnya.
RAW tak bisa mengelak dari bukti yang ada di depan mata. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, pemuda itu harus meninggalkan kenyamanan rumahnya menuju sel tahanan. Ia dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara kini menanti di depan mata.
Kasus ini menambah daftar panjang pemuda yang terjerumus lembah hitam narkotika. (*)












