### Korban Luka Robek, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka M. Ibrahim diamankan di Polsek Baturaja Barat.
TRANSPARANN.ID – Warga Desa Tanjung Lengkayap, Abu Seman (44), menjadi korban penganiayaan berat setelah dikejar dan dilempar golok oleh M Ibrahim (52), berbentor di Desa Laya, Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Sabtu (23/8/2025) silam. Pelaku berhasil diamankan polisi setelah tiga bulan lebih diburu.
Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, menjelaskan kronologi awal kejadian. Menurutnya, pelaku sengaja mengejar korban yang juga mengendarai bentor. “Sesampainya di lokasi, pelaku menghentikan korban. Saat korban hendak berhenti, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok,” jelas Toni, Senin, 17 November 2025.
Melihat ancaman senjata tajam itu, Abu Seman berusaha melarikan diri. Namun, pelaku justru melemparkan golok yang dipegangnya. Lemparan itu tepat mengenai bokong sebelah kiri korban dan mengakibatkan luka robek yang membutuhkan tujuh jahitan.
Also Read
Korban sempat dirawat di RSUD Baturaja karena lukanya dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari. Pelapor dalam kasus ini adalah Meri Asnita (40), warga satu desa dengan korban.

Barang bukti yang diamankan petugas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Dari korban, diamankan kemeja kotak-kotak, celana jeans abu-abu, dan celana dalam yang semuanya terdapat bercak darah. Sementara dari pelaku, polisi menyita satu unit bentor jenis Smash.
Pisau bergagang kayu sepanjang 40 cm yang diduga digunakan dalam penganiayaan masih dalam pencarian. “Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tajam itu telah dibuang ke Sungai Muara Dua,” tambah Kapolsek.
Setelah melalui penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budiono akhirnya menangkap M Ibrahim di rumahnya di Desa Batu Putih, Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M Ibrahim dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.














