Pencairan TPG Triwulan IV 2025 Siap Disalurkan November

Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG per triwulan yang harus diketahui guru:

Pemerintah menetapkan besaran TPG yang berbeda untuk setiap kategori guru. Guru ASN Daerah menerima TPG senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. Di sisi lain, Guru Non-ASN memperoleh TPG senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Namun, bagi Guru yang sudah Inpassing, mereka menerima besaran TPG yang setara gaji pokok sesuai hasil verbal Inpassingnya, dikalikan 12 bulan.

Selain itu, ketentuan mengenai gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2025, baik untuk guru maupun pekerja teknis, masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap kenaikan gaji pokok PPPK tahun 2025:

selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (*)

Exit mobile version