Lebih lanjut, Herman Deru menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar hukum dalam mengatur zonasi wilayah, investasi, dan pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, kebijakan daerah berpotensi tidak terarah dan rawan menimbulkan konflik lahan.
“Pak Menteri membuka ruang dialog langsung dengan para kepala daerah agar persoalan yang berlarut dapat segera diselesaikan. Dukungan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penataan ruang daerah,” ujar Herman Deru.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Gubernur Sumsel H. Herman Deru SH MM di Bandara Internasional SMB II Palembang, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dan provinsi. Ia menegaskan Pemkab OKU siap berkolaborasi dalam penyelesaian pertanahan dan tata ruang, khususnya di wilayah Kabupaten OKU.
“Ini langkah baik, dan Pemkab OKU siap mendukung program ini sebagai upaya penyelesaian pertanahan dan tata ruang di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten OKU,” tegas Teddy. (bet)












