Secara substansi, pemerintah daerah menempatkan KUA sebagai dokumen vital yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dokumen ini menjabarkan asumsi dasar sekaligus strategi untuk mencapai target fiskal daerah. Berangkat dari kesepakatan KUA tersebut, pemerintah akan segera menyusun PPAS melalui beberapa tahapan krusial.
Sebagai langkah awal, tim anggaran akan menentukan skala prioritas pembangunan daerah yang mendesak. Selanjutnya, pemerintah menetapkan program prioritas yang harus selaras dengan agenda program nasional. Tahapan ini kemudian berujung pada penyusunan capaian kinerja dan penetapan plafon anggaran sementara.
Pemerintah Kabupaten OKU menetapkan dokumen KUA dan PPAS yang telah disahkan sebagai landasan hukum utama. Pemerintah Kabupaten OKU menggunakan landasan ini untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2026 yang lebih rinci dan terarah.












