### Komdigi aktifkan kembali izin TikTok

TRANSPARANN – Pemerintah Indonesia resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan keputusan ini pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah TikTok menyerahkan data lengkap yang sebelumnya diminta pemerintah.
BACA JUGA : https://transparann.id/tiktok-dibekukan-di-indonesia-2025/
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban hukum dengan menyerahkan data terkait eskalasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi TikTok Live pada periode 25 – 30 Agustus 2025. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.