Pemerintah Bekukan Izin TikTok di Indonesia

### Komdigi hentikan izin TikTok sementara

foto : transparann.id
Akun tiktok di browser bermasalah.

TRANSPARANN – Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok di Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengumumkan keputusan ini pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Alexander Sabar Rusli menegaskan bahwa pemerintah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban hukum nasional. Pemerintah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung (Live) selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk traffic pengguna dan monetisasi gift digital. Namun, TikTok hanya menyerahkan data parsial dan menolak memberikan akses tambahan.

Exit mobile version