### Target 2026, Cegah Dampak Sistemik Limbah

Workshop Daerah Pendampingan penyusunan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik di Rumah Kabupaten OKU, Kamis, 27 November 2025.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggalakkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengolahan Air Limbah Domestik. Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya ancaman krisis lingkungan dari aktivitas industri dan pemukiman.
Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, secara resmi membuka Audiensi dan Workshop Daerah Pendampingan Penyusunan Raperda tersebut pada Kamis, 27 November 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, “Kami menargetkan Raperda ini masuk pembahasan di DPRD OKU pada 2026.”
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perkembangan industri besar, perkebunan, peternakan, dan perluasan kawasan permukiman telah menghasilkan volume limbah yang makin tinggi. “Kita harus menuntaskan Raperda ini menjadi Perda. Tahun 2026 menjadi target percepatan pengesahannya,” tegas Teddy.