Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan dampak sistemik yang dapat timbul. “Jika limbah tidak dikelola dengan baik, risiko pencemaran air dan wabah penyakit seperti diare, kolera, serta gangguan kulit akan mengancam warga,” paparnya.
Bahkan, Teddy Meilwansyah menekankan manfaat jangka panjang dari regulasi ini. “Pengelolaan limbah yang efektitf tidak hanya menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga mendukung ekonomi melalui sektor pertanian dan pariwisata,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, Bupati memerintahkan seluruh Kepala OPD dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung penuh proses percepatan Raperda tersebut.
Di sisi lain, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, Ika Sri Rejeki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana pembangunan nasional. “Penyusunan Perda ini adalah langkah strategis guna memenuhi target 30% akses sanitasi aman pada 2029,” jelas Ika.
Ia menambahkan, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. “Tanpa regulasi yang jelas, pembangunan infrastruktur sanitasi tidak akan terarah dan berisiko memicu masalah lingkungan serta kesehatan yang lebih luas,” pungkasnya. (bet)