
Ketua LPA Paluta mendampingi Gadis, korban pelecehan seksual melaporkan pelecehan seksual ke SPKT Polres Tapsel.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Pelecehan seksual yang dialami Gadis (14), kembang desa warga Kecamatan Halonongan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (25/11/2023), yang dilakukan R (36), Mandor Perkebunan Sawit PT STA Gunung Tua, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dikonfirmasi portal ini, Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara, Irfan Pauzi Tanjung, menegaskan, bahwa peristiwa yang dialami Gadis merupakan kasus pelecehan bukan pencabulan.
“Dikatakan pencabulan kalau ada unsur kekerasan dan pemaksaan sedangkan pelecehan tidak ada kekerasan. Nah, yang dialami korban tidak kasus pencabulan,” tukas Irfan.
Also Read

Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara, Irfan Pauzi Tanjung.
Diterangkan Irfan, berdasarkan pemeriksaan yang yang dilakukan di rumah sakit, tidak ada unsur kekerasan terhadap alat vital Gadis.
“Pengakuan Gadis, pelaku hanya melakukan pelecehan,” imbuh Irfan.
Dilanjutkan Irfan, pihaknya tidak mempersoalkan jika kedua belah pihak telah berdamai kendati kasus tersebut merupakan pelecehan seksual. Namun yang jelas, kasus tersebut tetap lanjut ke pihak kepolisian.
“Kita meminta kepada Polres Tapanuli Selatan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Karena, pihak keluarga Gadis telah melaporkan ke Polres Tapsel dan kita (LPA Paluta) terus kawal kasus ini,” pungkas Irfan. (yan)














