Kejari Paluta Tahan Camat Halongonan Timur

Herman menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Paluta menjadi dasarnya.

Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Mereka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Baca Juga :   Bantuan Gizi Gratis untuk Ibu dan Balita di Paluta


atau pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demi kelancaran proses hukum, jaksa langsung melakukan penahanan fisik. Petugas membawa ketiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :   Desa Rondaman Cup I Paluta Resmi Dibuka

Masa penahanan terhitung mulai 28 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026. Sementara itu, penyidik terus mempercepat proses pemberkasan perkara.

Nantinya, berkas tersebut akan segera mereka limpahkan kepada Penuntut Umum. (haryan)