
Tersangka LH ditahan Kejari Paluta.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Kasus Kepala Desa Pangkal Dolok Julu, Leman Harahap yang diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pangkal Dolok Julu, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2020 – 2021, yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, terus berlanjut.
Also Read
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr Hartam Ediyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara, Erwin Rangkuti SH, Jumat (22/09/2023), menyampaikan, bahwa, pada Rabu, 13 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas Leman Harahap (LH), Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Periode 2019 s/d 2025 dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pangkal Dolok Julu T.A 2020 – 2021 berikut barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d 2021,” terang Rangkuti.

Tersangka LH, Kades Pangkal Dolok Julu ditahan Kejari Paluta.
Perbuatan tersangka LH, lanjut Rangkuti, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa atas perbuatan tersangka LH tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Padang Lawas Utara Nomor : 700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023,” beber Rangkuti.
Saat ini, tersangka LH dititipkan di Lapas Kelas III Gunung Tua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023.
“Selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” tutupnya. (yan)














