Tahanan Narkoba Tewas, Keluarga Lapor!

### Propam Usut Kematian Janggal di Polres Empat Lawang

Keluarga tahanan Rinto Afriansen melapor ke Propam Polda Sumsel terkait kematian janggal di Polres Empat Lawang.
foto : ist
MENCARI KEADILAN : Pihak keluarga Rinto Afriansen saat mendatangi ruang Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, Kamis (02/04/2026).

TRANSPARANN.ID, EMPAT LAWANG – Keluarga Rinto Afriansen (40) mencium kejanggalan hukum. Mereka resmi melaporkan kasus kematian tahanan narkoba ini.

Laporan mengarah langsung ke Propam Polda Sumsel. Keluarga menggugat prosedur penahanan Polres Empat Lawang.

Dikutip portal ini dari sriwijayaonline.com, Polsek Pasemah Air Keruh menangkap Rinto pada 4 Maret 2026. Rinto mendekam di balik jeruji selama 16 hari.

Kemudian, Rinto meregang nyawa pada Jumat, 20 Maret 2026. Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak berusia 12 tahun.

Baca Juga :   Perkelahian Berdarah di Pasar Tradisional Desa Sukapindah, Dua Pria Terluka Akibat Tusukan Pisau

Terkait lokasi tewasnya korban, muncul dua versi berbeda. Polisi mengklaim Rinto mendadak sakit. Almarhum disebut menghembuskan napas terakhir di RSUD Empat Lawang.

Namun, pihak keluarga menyanggah keras alibi tersebut. Mereka meyakini Rinto wafat saat masih berada di dalam sel.