### Propam Usut Kematian Janggal di Polres Empat Lawang

MENCARI KEADILAN : Pihak keluarga Rinto Afriansen saat mendatangi ruang Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, Kamis (02/04/2026).
TRANSPARANN.ID, EMPAT LAWANG – Keluarga Rinto Afriansen (40) mencium kejanggalan hukum. Mereka resmi melaporkan kasus kematian tahanan narkoba ini.
Laporan mengarah langsung ke Propam Polda Sumsel. Keluarga menggugat prosedur penahanan Polres Empat Lawang.
Dikutip portal ini dari sriwijayaonline.com, Polsek Pasemah Air Keruh menangkap Rinto pada 4 Maret 2026. Rinto mendekam di balik jeruji selama 16 hari.
Also Read
Kemudian, Rinto meregang nyawa pada Jumat, 20 Maret 2026. Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak berusia 12 tahun.
Terkait lokasi tewasnya korban, muncul dua versi berbeda. Polisi mengklaim Rinto mendadak sakit. Almarhum disebut menghembuskan napas terakhir di RSUD Empat Lawang.
Namun, pihak keluarga menyanggah keras alibi tersebut. Mereka meyakini Rinto wafat saat masih berada di dalam sel.
Keluarga mencurigai banyak hal yang sengaja polisi sembunyikan.
“Banyak hal yang ditutupi dalam proses hukum ini,” beber perwakilan keluarga, Kamis (02/04/2026).
Mereka memprotes keras ketiadaan berkas administrasi penahanan. Keluarga baru menerima dokumen resmi saat Rinto telah menjadi jenazah.
“Kami selaku keluarganya tidak pernah menerima surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Sementara itu, kepolisian menepis seluruh tudingan miring tersebut. Kanit 1 Res Narkoba IPDA Ardiliansyah memberikan klarifikasi tegas. Ia mewakili Kasatres Narkoba IPTU Purnama Mentari.
“Penangkapan saudara Rinto ini dilakukan oleh anggota Polisi Sektor Paiker,” ucap Ardiliansyah, Senin lalu.
Ia menjamin penahanan almarhum Rinto sudah sesuai standar operasional.
“Dan surat penahanannya juga ada,” pungkasnya membela institusi kepolisian. (*)














