
Sosialisasi tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2023 yang dipusatkan di aula Kantor Camat Halongonan Timur.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Kendati didemo ratusan masyarakat Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halonongan, Kecamatan Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara, Rabu (20/09/2023), yang lalu, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (25/09/2023), melaksanakan sosialisasi tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2023 yang dipusatkan di aula Kantor Camat Halongonan Timur, Siancimun.
Sosialisasi yang dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Calon Kepala Desa (Cakdes) terhadap dua Kecamatan yaitu Halongonan dan Halongonan Timur, turut dihadiri Panitia Pilkades Kabupaten Paluta/PMD Paluta, Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar; Sekretaris Camat, Harry Mangaraja Harahap; PPKD dan Cakdes se – Kacamatan Halongonan dan Halongonan Timur yang ikut Pilkades.
Also Read
Pada kesempatan itu, Panitia Pilkades Kabupaten Paluta/PMD Paluta peragakan tata cara pencoblosan surat suara sah dan tidak sah.
“Di dalam bilik suara, tidak boleh membawa alat komunikasi, tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh menggunakan alat pencoblos lain selain paku alat yang sah disediakan PPKD di bilik suara,” terang Mahatir Wahyu dan Ari, yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2023 dari Dinas PMD Paluta.
Mahatir Wahyu berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, Pilkades pada 4 Oktober 2023 nanti dapat terlaksana dengan baik, sukses, aman dan kondusif.
“Khususnya di Kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur,” tukas Mahatir. (yan)















