### Jual Pupuk di Atas HET, Kios Beralasan Modal dari Pinjaman

TRANSPARANN.ID, OKU SELATAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Oktober 2025. Kebijakan aktif ini bertujuan meringankan beban petani sekaligus memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, HET pupuk Urea berada di kisaran Rp112.500 per sak (50 kg). Selain itu, harga pupuk Phonska mencapai Rp115.000 per sak. Setelah penurunan, pemerintah menetapkan HET baru menjadi Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska.












