Bapang.Shinta

foto : ist
Komarudin dan Indra Irawan diamankan di Polres OKU.

TRANSPARANN.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun V, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diungkap pihak kepolisian. Dua pelaku, yakni Komarudin (33) dan Indra Irawan (23), warga Desa Karang Endah, telah ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdon, mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 01.10 WIB. Kejadian bermula ketika korban, Waliyudin (36), seorang petani yang juga merupakan warga Dusun IV, Desa Karang Endah, terlibat perselisihan dengan salah satu pelaku, Komarudin, di rumah Nurbaiti saat menghadiri sebuah hajatan.

“Perselisihan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut ini berubah menjadi kekerasan fisik setelah Komarudin meninggalkan tempat kejadian,” ucap Holdon.

Tidak lama berselang, Komarudin kembali ke lokasi kejadian bersama rekannya, Indra Irawan. Keduanya datang dengan membawa senjata tajam berupa parang. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang Waliyudin, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala dan tubuhnya. Akibat kejadian tersebut, Waliyudin harus dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Pada Minggu malam, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto SE, bersama Kanit Reskrim dan Ka Tim Resmob Singa Ogan, Aiptu Hefriansyah, berhasil menangkap Komarudin dan Indra Irawan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos berwarna putih yang berlumuran darah, yang diduga milik korban. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (fer)

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

TIPS & TRIK

Nasi Goreng Kampung Sedap dan Sederhana

### Resep Nasi Goreng Kampung Sedap Meriah TRANSPARANN.COM – Nasi goreng kampung adalah hidangan khas Indonesia yang selalu jadi favorit. ...

Honda Vario 160 CBS warna putih doff

OTOMOTIF

Honda Vario 160 Putih Doff Makin Kece!

### Skutik Premium Buat Kamu yang Pengen Gaya TRANSPARANN.ID – Honda kembali mengguncang pasar otomotif Indonesia lewat Vario 160 CBS ...

warning abs

OTOMOTIF

Kenapa Logo ABS Mobil Kadang Nyala Kadang Mati?

### Kerusakan Bearing Jadi Penyebab Utama Masalah Ini TRANSPARANN.ID – Logo ABS mobil yang kadang menyala dan mati sendiri sering ...

Tinggalkan komentar