### RDP Bahas Pajak BPHTB Belum Bayar Sejak 2012

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD OKU memanggil PT Surya Bintang Indonesia, Senin, 10 Maret 2025, di ruang Komisi III DPRD OKU.
TRANSPARANN.COM – Komisi III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Senin, 10 Maret 2012, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Surya Bintang Indonesia terkait kewajiban pajak PT Surya Bintang Indonesia ke Pemerintah Kabupaten OKU. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lengkiti ini diketahui telah memiliki lahan 2356 hektar dari 2500 hektar lahan sejak 2012, tetapi hingga kini belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kabupaten OKU. Selain itu, perusahaan juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk operasionalnya.
Ketua Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah OKU mematuhi peraturan daerah. “Kami ingin mengetahui alasan PT Surya Bintang Indonesia yang telah memiliki lahan selama lebih dari satu dekade, tetapi belum menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ucap Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahruddin.
BACA JUGA : https://transparann.id/efisiensi-anggaran-pdam/
Also Read
DPRD OKU Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pajak BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki dan mengelola lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, DPRD mendesak PT Surya Bintang Indonesia untuk segera melakukan pembayaran.
“Jika kewajiban pajak ini tidak segera diselesaikan, tentu ada konsekuensi yang bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah salah satu anggota DPRD OKU.
BACA JUGA : https://sawitindonesia.com/permentan-05-2019-tanpa-hgu-izin-usaha-kebun-tidak-berlaku/
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
RDP yang digelar Komisi III DPRD OKU ini menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian pajak BPHTB PT Surya Bintang Indonesia.
“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika dalam waktu tertentu perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Ketua Komisi III DPRD OKU. Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten OKU dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (bet)















