### Fakta – fakta perbuatannya masih belum cukup bukti

TRANSPARANN.COM – Dari delapan orang yang diamankan KPK RI dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025, pada akhirnya enam orang yang ditetapkan tersangka sementara dua orang lagi dikembalikan. Penetapan keenam orang tersebut sebagai tersangka dinyatakan Ketua KPK, Setyo Budianto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 16 Maret 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pihaknya mengamankan delapan orang. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman keterangan para masing –masing pihak dan ekspos, dua orang dikembalikan. “Jadi begini, memang awalnya diamankan delapan orang kemudian kita mendalami keterangan masing – masing pihak dan ekspos perkara,” ucap Guntur.
Dilanjutkan Guntur, bahwa Kedeputian penindakan secara berjenjang kemudian melakukan ekspos dihadiri oleh seluruh pimpinan kemudian juga seluruh Kediputian penindakan tentunya di dalam pos tersebut bahwa pihaknya masing – masing mengurai dari setiap orang ini.
“Setiap orang ini fakta perbuatannya seperti apa dari setiap orang ini, yang masuk unsur pasal suap ada pemberi ada penerima. Jadi ada pemberinya dua orang kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Nov Kadis PUPR OKU kemudian dengan tiga anggota DPRD OKU dan pemberinya adalah swasta,” urai Guntur.
Also Read
BACA JUGA : https://transparann.id/apakah-ada-keterlibatan-anggota-dprd-oku-lainnya/
Dua lagi itu, lanjut Guntur, karena hasil dari melihat fakta – fakta perbuatannya masih belum cukup bukti.
“Sudah kita kembalikan karena 1 x 24 jam sudah harus dikembalikan. Ditentukan apakah dia sebagai tersangka atau bukan sebelum 1 x 24 jam. Sekarang yang bersangkutan sudah kita kembalikan,” ungkap Guntur. (bet)













