### KPK RI masih terus melakukan pendalaman

Ketua KPK, Setyo Budianto (tengah), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan).
TRANSPARANN.COM – Tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka KPK terkait skandal fee proyek Rp 7 M, apakah hanya pada tiga orang tersebut atau ada anggota DPRD OKU yang terlibat, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, terkait dengan tiga anggota dewan apakah hanya tiga orang anggota DPR saja atau keseluruhan.
“Pada pertemuan awal tadi merupakan perwakilan – perwakilan untuk anggota DPRD yang lainnya, kami akan terus mendalami dari anggota DPRD yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Guntur.
Dilanjutkan Guntur, nah dari pertemuan – pertemuan awal tadi seperti apa sebetulnya dari pertemuan tersebut, berapa pembagiannya dan lain – lainnya walaupun tadi secara sekilas, karena 1 x 24 jam pihaknya belum full melakukan pendalaman, artinya belum mendapatkan informasi yang lebih banyak.
“Nanti kita lihat lagi untuk yang anggota DPRD yang lainnya. Tentunya kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan penjabat Bupati. Ada dua, ada Penjabat Bupati kemudian Bupati definitif. Nah ini dua – duanya juga tentunya akan kita dalami perannya. Sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain – lainnya itu tentunya harus ada keputusan dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU,” ungkap Guntur.
Dikatakan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, menerangkan, jadi sistem pengadaan di Dinas PU PR Kabupaten OKU sudah menggunakan ekatalog. Tapi, karena memang sudah dikondisikan sejak awal Kepala Dinas PUPR bersama PPK-nya sudah mengkondisikan berangkat ke Lampung Tengah untuk mencari CV atau perusahaan yang mau digunakan namanya.
“Tapi pekerjaan secara fisiknya nanti akan dikerjakan oleh dua orang pihak swasta,” ucap Setyo.
Also Read
Nah, dengan kondisi di awal saja uang mukanya sudah diambil kemudian diserahkan dan digunakan oleh pihak lain, tentu ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas daripada proyek itu sendiri.
“Misalkan pembangunan jembatan nilainya cuma Rp 983 juta sekian kemudian dipotong lagi,” imbuh Setyo.
BACA JUGA : https://transparann.id/bagaimana-nasib-sembilan-proyek/
Dilanjutkan Setyo, pemotongan tersebut sebesar 20 persen belum lagi nanti mereka harus mengambil keuntungan dan lain – lain. Berapa nilai dari Rp 983 juta itu turun lagi, itulah yang mereka lakukan.
“Jadi, ada konspirasi, ada pemukatan jahat untuk merencanakan semua ini agar uangnya kemudian diberikan kepada para pihak baik itu legislatif atau dimanfaatkan sendiri oleh Kepala Dinas PUPR mungkin juga masih ada pihak – pihak lain yang mendapatkan keuntungan secara tidak wajar, secara tidak resmi dari praktik yang dilakukan mereka dengan cara – cara tadi yang saya sebut Pokir dan perubahan RAPPD,” pungkas Setyo. (bet)













