Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP

### Langkah Mudah Aktivasi hingga Lapor SPT

TRANSPARANN.ID – Wajib pajak kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menawarkan proses terintegrasi, mulai dari aktivasi akun hingga penandatanganan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya persiapan matang agar pelaporan berjalan lancar. Pengguna harus memastikan akun Coretax aktif dan sertifikat elektronik tersedia. Selain itu, data profil wajib pajak harus sesuai dengan kondisi terkini. Persiapan ini membuat proses pelaporan di Coretax menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :   Pemerintah Bekukan Izin TikTok di Indonesia

Berikut adalah panduan lengkap melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP.

Aktivasi Akun Coretax
Langkah awal dimulai dengan memastikan akses ke dalam sistem.

Pengguna lama DJP Online cukup menekan tombol “lupa kata sandi” pada halaman login.

  1. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit pada kolom yang tersedia.
  2. Sistem akan mengirim tautan perubahan sandi ke email atau nomor ponsel terdaftar.
  3. Pastikan email dan nomor ponsel tersebut masih aktif.
  4. Lakukan perubahan data di KPP terdekat jika kontak sudah tidak aktif.
  5. Buatlah kata sandi baru minimal 8 digit dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
Baca Juga :   Polisi dan Pertamina Monitoring Distribusi BBM

Bagi pengguna baru, pilih menu “aktivasi akun wajib pajak”. Isi data registrasi dan lakukan verifikasi identitas melalui swafoto.

Pembuatan Sertifikat Elektronik