### Tegaskan integritas, pelayanan, dan transparansi

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengambil sumpah jabatan Kades PAW Segara Kembang, Erwin Satra.
TRANSPARANN.ID – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, M.Pd, secara resmi melantik Erwin Satra sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, pada Sabtu, 15 November 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Teddy menegaskan bahwa Kepala Desa memegang peran krusial dalam mengelola pemerintahan desa dan menjalankan pembangunan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
“Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Selain itu, mereka wajib bersikap netral dan berdiri di atas semua golongan demi kepentingan bersama,” ujar Teddy.
Also Read
Selanjutnya, Bupati mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten OKU agar segera mempererat kembali persatuan masyarakat yang mereka pimpin. Ia menekankan bahwa Kepala Desa adalah pelayan masyarakat yang harus melayani tanpa memandang status sosial, profesi, atau hubungan kekerabatan.

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah melantik Erwin Satra sebagai Kepala Desa PAW Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti.
“Jangan pernah risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga terkait penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan yang optimal, Bupati meminta para Kepala Desa untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ia meyakini bahwa sikap tersebut akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik secara berkelanjutan.
Lebih jauh, Bupati mendorong Kepala Desa untuk menjalin kemitraan aktif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, serta memberdayakan Tim Penggerak PKK secara maksimal. Menurutnya, pelibatan perempuan dalam kebijakan desa sangat penting untuk menciptakan pembangunan yang inklusif.
Menutup arahannya, Bupati menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa tata kelola yang buruk dapat membuka celah korupsi dan berdampak negatif bagi masyarakat.
“Mulailah memetakan potensi desa agar dana desa tersalurkan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Saat ini, ada 800 Kepala Desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Saya tidak ingin hal itu terjadi di OKU,” pungkasnya. (bet)
















