BKN menjelaskan kontrak P3K paruh waktu hanya berlaku satu tahun. Jika daerah tidak memiliki formasi baru atau anggaran memadai, kontrak otomatis tidak bisa diperpanjang. Meski begitu, peluang pengangkatan menjadi P3K penuh waktu tetap terbuka apabila daerah membutuhkan tenaga tambahan.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan sistem kontrak merupakan amanat Undang-Undang ASN. Ia menilai pemutusan kontrak bukan kesalahan instansi, melainkan konsekuensi dari keterbatasan anggaran dan kebijakan berbasis formasi.
Sebagai bentuk disiplin administratif, BKN mengimbau seluruh P3K mengenakan seragam Korpri saat pelantikan resmi. Menurut BKN, langkah ini penting untuk menjaga wibawa ASN meskipun berstatus kontrak.
Kasus Enrekang memicu gelombang aspirasi dari berbagai daerah. Organisasi profesi, khususnya guru dan tenaga teknis, mendesak pemerintah serta DPR meninjau ulang kebijakan P3K. Mereka menilai kontrak tahunan tidak sejalan dengan semangat kesejahteraan ASN yang dijamin konstitusi.
Menanggapi desakan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang ASN. Revisi ini diharapkan memberi kejelasan karier bagi P3K sekaligus menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, manusiawi, dan profesional.
Ketidakpastian status P3K menyoroti masalah mendasar dalam sistem kepegawaian Indonesia. Pemerintah memang berupaya menjaga efisiensi anggaran, tetapi ribuan aparatur yang telah mengabdi layak memperoleh kepastian kerja dan kesejahteraan. (*)