Selanjutnya, Gus Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama akan mencakup jemaah haji reguler yang telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk kuota 2026, serta jemaah prioritas lanjut usia.
Jika masih ada jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Tahap ini akan mencakup jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah dalam urutan berikutnya.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan pelunasan untuk jemaah haji khusus. Gus Irfan menyebut bahwa tahap pertama pelunasan haji khusus akan mencakup jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 dan jemaah prioritas lansia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan besaran BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah membebankan Rp 54,1 juta kepada jemaah sebagai BPIH, sementara Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat. Calon jemaah yang telah membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi hanya perlu melunasi kekurangan dari total Bipih tersebut. Sebagai perbandingan, rata – rata BPIH pada 2025 mencapai Rp 93 juta per jemaah. Penurunan biaya pada 2026 ini terjadi berkat efisiensi dalam beberapa komponen layanan, termasuk transportasi dan akomodasi di Arab Saudi. (*)












