### Perselisihan Masalah Internal Berujung Pidana

Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di warung tuak Batu Kuning, Baturaja OKU, diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres OKU. Wajah kedua tersangka sengaja disamarkan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
TRANSPARANN.ID, OKU – Kepolisian Resor (Polres) OKU bergerak cepat mengamankan pelaku dugaan kasus penganiayaan di Baturaja OKU.
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah warung tuak kawasan Batu Kuning, Rabu malam (18/3).
Insiden tersebut melibatkan empat pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua korban warga setempat.
Also Read
Ketegangan bermula dari sebuah diskusi yang berujung pada kekerasan fisik yang cukup parah.
Kronologi Pertikaian Berdarah
Kejadian bermula pada pukul 16.00 WIB saat para pelaku dan korban berkumpul di Lapo milik Burlian.
Saksi mata menyebutkan terjadi cekcok mulut antara pelaku Sudirman Silitonga (68) dengan korban Beriman (45).
Perselisihan tersebut diduga dipicu oleh pembahasan mengenai masalah internal di antara mereka.
Situasi memanas saat Beriman dilaporkan memukul Sudirman hingga terjatuh sebelum akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sudirman kembali ke lokasi bersama anaknya, Suwandi, untuk melakukan klarifikasi.
Namun, pertemuan kedua tersebut justru memicu aksi kekerasan yang lebih besar terhadap para korban.
Korban Mengalami Luka Serius
Akibat serangan tersebut, Anwar Simangunsong (55) menderita luka robek di kening dan sayatan di telapak tangan.
Sementara itu, korban Beriman mengalami luka robek serius di bagian kening kiri yang memerlukan perawatan intensif.
“Korban Beriman saat ini masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Antonio,” ujar pihak kepolisian dalam laporannya.
Indikasi masalah di lapangan menunjukkan adanya eskalasi emosi yang tidak terkendali dari kedua belah pihak.
Tindakan Tegas Kepolisian
Sat Reskrim Polres OKU bertindak cepat dengan menangkap dua orang tersangka tak lama setelah kejadian.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya berinisial MI dan FI yang berstatus DPO.
“Kami telah mengamankan dua pelaku terkait peristiwa penganiayaan ini,” ungkap perwakilan Sat Reskrim Polres OKU.
Pihak aparat menegaskan akan mengusut tuntas motif di balik pengeroyokan yang melanggar pasal KUHPidana ini.
“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” tambah petugas tersebut secara singkat.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara hukum para tersangka.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak berwenang menutup keterangan. (*)















