
Tersangka pencabulan anak dibawah umur, Feru Fitara diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Feru Fitara (23), warga Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin, Senin (28/08/2023), sekitar pukul 17.50 WIB saat berada di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Feru Fitara ditangkap polisi berdasarkan laporan SM (46), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, lantaran Feru Fitara menyetubuhi putrinya yang dibawah umur yakni SI (17), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menceritakan, Sabtu (29/07/2023), sekitar pukul 01.45 WIB, di Hotel Redante II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pelaku bersama dengan SI berada di dalam kamar Hotel Redante. Kemudian pelaku menyuruh SI berbaring di tempat tidur dan selanjutnya pelaku langsung tidur disamping SI.
“Pelaku memeluk korban SI dari belakang dan menciumi pipi hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban SI,” ucap Budi.
Also Read
Ditambahkan Budi, Feru Fitara ditangkap petugas Senin (28/08/2023), sekitar pukul 17.50 WIB, saat berada di Pasar Baru.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Barang bukti yang diamankan dari Feru Fitara, yakni sehelai celana warna lengan panjang warna hitam, sehelai celana panjang warna hitam motif bunga, sehelai celana dalam warna pink dan sehelai bh warna coklat.
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI nomor 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi. (bet)















