Peringatan keras juga datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia mengingatkan risiko hukum serius dari praktik tersebut. Gaji dari rangkap jabatan bisa merugikan keuangan negara. Bahkan, Abraham menyebut hal ini mengandung unsur korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan sorotan tajam. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai praktik ini mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Aspek pertanggungjawaban dan independensi menjadi taruhannya. Publik sulit membayangkan satu individu mampu bekerja profesional di tengah tumpukan jabatan tersebut.
Latar belakang politik Angga semakin memperkeruh persepsi publik. Ia merupakan figur internal partai pemenang pemilu. Jejak digital mencatat posisinya sebagai petinggi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Hal ini memicu dugaan praktik bagi-bagi kekuasaan di lingkaran eksekutif.
Menanggapi badai kritik tersebut, Angga Raka memberikan klarifikasi. Dilansir dari Kompas.com (19/09/2025), ia mengklaim penugasan ini berasal langsung dari Presiden. Ia menegaskan pendapatannya tidak berganda dan tetap sesuai ketentuan. Angga berdalih tanggung jawabnya justru bertambah berat.
Angga menilai ketiga posisi tersebut memiliki kesinambungan substansi. Ia merasa fungsi antar lembaga justru semakin kuat dengan perannya. Menurutnya, sisi regulasi dan eksekusi kini bisa berjalan selaras. Ia berjanji publik akan mendapatkan informasi jernih tanpa tumpang tindih. (*)