MK Batalkan UU Pensiun, DPR Siap Revisi

### Aturan Pensiun Pejabat Negara Harus Direvisi

Martin Manurung, S.E., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Baleg akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait formulasi ulang hak pensiun pejabat tinggi negara.
foto : source dprri.go.id
Martin Manurung, S.E., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

TRANSPARANN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan MK terbaru. Hakim membatalkan aturan hak pensiun pejabat tinggi negara.

BACA JUGA : https://transparann.id/aturan-baru-hak-keuangan-penisunan-pejabat/

Putusan ini berdampak pada uang pensiun anggota DPR. MK memerintahkan revisi UU 12/1980 dengan segera. Aparat legislatif dari Baleg DPR RI harus mematuhi putusan tersebut.

Hakim membacakan putusan ini pada Senin, 16 Maret 2026. Ahmad Sadzali dan kawan-kawan mengajukan gugatan perkara tersebut.

Mereka menggugat hak keuangan pimpinan lembaga tinggi. MK menilai aturan lama sudah usang. Sistem pemberian pensiun saat ini membutuhkan perombakan total.

Dikutip portal ini dari tempo.com, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung langsung merespons. Aparat legislatif terkait ini mengaku belum mendalami putusan.

Namun, ia melihat putusan MK sebagai perintah tegas. Parlemen harus segera menyusun ulang formasi hak pensiun.

Exit mobile version