### Persetujuan Anak Bukan Alasan Kebal Hukum

TRANSPARANN.ID – Cinta monyet kini bisa berujung di balik jeruji besi. Pemerintah melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperketat aturan pengasuhan anak.
Membawa pergi anak tanpa izin orang tua resmi menjadi tindak pidana. Meskipun keduanya berpacaran, hukum tetap memandang itu sebagai pelanggaran. Hal ini terjadi karena anak belum memiliki kecakapan hukum penuh.
Aksi nekat membawa kabur anak melanggar hak pengasuhan wali sah. Oleh karena itu, persetujuan sang anak tidak akan menghapus unsur pidana pelaku.
Also Read
Ancaman Penjara Menanti Pelaku
Pasal 452 Ayat 1 mengatur sanksi bagi penarik anak dari pengawasan wali. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan denda maksimal kategori IV.
Sanksi akan semakin berat jika pelaku menggunakan tipu muslihat. Kekerasan terhadap anak di bawah 12 tahun menambah ancaman menjadi delapan tahun.
Selanjutnya, Pasal 453 menyasar mereka yang sengaja menyembunyikan anak. Perbuatan ini menghambat pengawasan orang tua serta proses penyidikan petugas. Hukum menyiapkan kurungan hingga tujuh tahun bagi pelanggar pasal ini.
Delik Aduan dan Perlindungan Perempuan
Pasal 454 secara spesifik mengatur fenomena melarikan pasangan dalam hubungan personal. Membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap ilegal. Pelaku tetap menghadapi ancaman penjara selama tujuh tahun.
Selain anak, pasal ini juga melindungi kaum perempuan secara luas. Melarikan perempuan dengan kekerasan diancam pidana sembilan tahun penjara. Aturan ini berlaku tanpa memandang status perkawinan korban tersebut.
Namun, aparat hanya akan memproses kasus ini berdasarkan delik aduan. Orang tua atau wali harus melapor agar proses hukum berjalan. Polisi tidak akan bertindak tanpa adanya laporan resmi dari korban. (*)














