Kejari Paluta Tahan Camat Halongonan Timur

### Korupsi APBDes Rp570 Juta

foto : haryan/transparann.id
Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald.

TRANSPARANN.ID,.PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) resmi menahan tiga tersangka kasus rasuah.

Penyidik menduga mereka menyelewengkan dana APBDes tahun 2024. Kasus ini melibatkan pejabat kecamatan di Pemerintah Kecamatan Halongonan Timur.

Penyidik menetapkan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar (ASS), sebagai tersangka utama. Sekretaris Camat, Heri Mangaraja (HMH), juga ikut terseret dalam kasus ini. Tersangka ketiga adalah DAFH, Kasi Pelayanan Desa Gunung Manaon III.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD Paluta 2027 Fokus Infrastruktur dan Stunting

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di 14 desa wilayah tersebut. Tim penyidik Kejari Paluta bergerak cepat mengumpulkan bukti. Kini, mereka telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, tim melakukan audit internal terkait aliran dana tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar. Angka kerugian mencapai Rp570.400.000 akibat perbuatan para tersangka.

“Tim menemukan kerugian negara sebesar Rp570 juta lebih,” tegas Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari, Kamis (29/1/2026).