### Korupsi APBDes Rp570 Juta

Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald.
TRANSPARANN.ID,.PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) resmi menahan tiga tersangka kasus rasuah.
Penyidik menduga mereka menyelewengkan dana APBDes tahun 2024. Kasus ini melibatkan pejabat kecamatan di Pemerintah Kecamatan Halongonan Timur.
Penyidik menetapkan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar (ASS), sebagai tersangka utama. Sekretaris Camat, Heri Mangaraja (HMH), juga ikut terseret dalam kasus ini. Tersangka ketiga adalah DAFH, Kasi Pelayanan Desa Gunung Manaon III.
Also Read
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di 14 desa wilayah tersebut. Tim penyidik Kejari Paluta bergerak cepat mengumpulkan bukti. Kini, mereka telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, tim melakukan audit internal terkait aliran dana tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar. Angka kerugian mencapai Rp570.400.000 akibat perbuatan para tersangka.
“Tim menemukan kerugian negara sebesar Rp570 juta lebih,” tegas Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari, Kamis (29/1/2026).
Herman menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Paluta menjadi dasarnya.
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Mereka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
atau pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demi kelancaran proses hukum, jaksa langsung melakukan penahanan fisik. Petugas membawa ketiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan terhitung mulai 28 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026. Sementara itu, penyidik terus mempercepat proses pemberkasan perkara.
Nantinya, berkas tersebut akan segera mereka limpahkan kepada Penuntut Umum. (haryan)















