### Aturan KUHP Baru Bikin Pelaku Ketar-Ketir

TRANSPARANN.ID – Para “petualang cinta” tampaknya harus mulai berpikir seribu kali. Pemerintah Indonesia resmi mengetok palu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan anyar ini membawa kabar buruk bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal.
Negara kini tidak main-main dalam menata urusan rumah tangga. Praktik perkawinan tanpa prosedur resmi bisa berujung pidana. Ancamannya pun cukup bikin merinding, yakni penjara hingga 6 tahun.
Langkah ini membuktikan keseriusan negara dalam memberi kepastian hukum. Tujuannya bukan mengurusi keyakinan privat, melainkan melindungi status warga negara.
Also Read
Poligami Tanpa Izin? Siap-Siap Masuk Bui
Anda berniat poligami tapi malas urus izin istri pertama? Sebaiknya batalkan niat itu. Pasal 401 dan 402 KUHP baru siap menjerat leher anda.
Laki-laki beristri yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dianggap melanggar hukum. Tindakan ini jelas mengabaikan ikatan perkawinan sebelumnya.
Konsekuensinya sangat nyata. Pelaku bisa mendekam di penjara selama empat tahun enam bulan. Situasi makin runyam jika pelaku berbohong soal statusnya kepada pasangan baru.
Hukuman bagi pembohong status ini bisa tembus angka 6 tahun penjara. Aturan ini hadir untuk melindungi pasangan yang tertipu “rayuan maut” pelaku.
Negara tegas menolak praktik poligami yang menginjak-injak hak istri sah. Efek jera ini diharapkan mampu mengerem niat para pelanggar hukum.
Nikah Siri dan Jebakan Administratif
Lantas, bagaimana nasib pelaku nikah siri? Secara dasar, nikah siri memang tidak langsung mengantar anda ke penjara. Namun, Pasal 404 mewajibkan setiap perkawinan lapor ke pejabat berwenang.
Jika lalai lapor, anda harus membayar denda kategori II. Meski cuma denda, catatan hukum anda jadi tidak bersih.
Masalah besar muncul jika nikah siri itu disertai bumbu kebohongan. Misalnya, anda mengaku bujangan padahal anak sudah lima.
Penipuan status semacam ini masuk kategori kejahatan serius. Pelaku bisa kena pasal berat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Jadi, nikah siri yang dibumbui penipuan punya dampak sangat fatal. Masa depan anda dan keluarga jadi taruhannya.
Kejujuran Adalah Kunci
Poin utama KUHP baru ini sebenarnya sederhana: jangan sembunyikan status perkawinan. Pasal 401 melarang keras seseorang menikah lagi dengan menutupi ikatan lamanya.
Pasal 403 juga mengincar mereka yang sengaja diam soal penghalang perkawinan. Akibatnya, pernikahan tersebut bisa batal demi hukum di pengadilan.
Sanksinya sama beratnya, yakni penjara 6 tahun atau denda kategori IV. Transparansi kini bukan sekadar kewajiban moral, tapi syarat mutlak bebas dari jeruji besi.
Hindari “drama” rumah tangga yang berujung di kantor polisi. Taati prosedur, urus izin resmi, dan jujurlah pada pasangan. (*)














