### Polsek Lengkiti Buru Satu Pelaku Lain

TRANSPARANN.ID, OKU – Pelarian Syarkoni (36), buruh asal Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Tim Reskrim Polsek Lengkiti berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini setelah jejak kejahatannya terendus melalui penjualan motor hasil curian.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Lengkiti, AKP Iklil Alanuari, membenarkan penangkapan tersebut. Syarkoni tak berkutik saat petugas menyergapnya di kawasan perkebunan Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.
Also Read
Kronologi Aksi Pencurian
Kasus ini bermula dari laporan korban, Harmin (42), yang kehilangan sepeda motornya lebih dari setahun lalu, tepatnya pada Rabu, 04 September 2024. Saat itu, Harmin memarkirkan sepeda motor APP KTM berwarna hitam dengan nomor polisi BG 5601 FY di area Kebun Selapung PT. SBI, Desa Bumi Kawa, sekitar pukul 15.00 WIB untuk bekerja.
Nahas, saat korban bersama saksi Ardo Bin Feri Jaya hendak pulang sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan roda dua tersebut telah raib dari lokasi parkir. Akibat kejadian ini, korban menelan kerugian materi sebesar Rp2.800.000 dan segera melapor ke Mapolsek Lengkiti.
Jejak Motor Ungkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Lengkiti yang melakukan penyelidikan panjang akhirnya menemukan titik terang. Petugas mendapati motor korban telah berpindah tangan kepada seorang saksi bernama Maulana.
Berdasarkan keterangan Maulana, ia membeli motor tersebut dari dua orang, yakni Syarkoni dan rekannya, Joni Iskandar. Nyanyian saksi inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk memburu para pelaku.
“Tersangka Syarkoni mengakui perbuatannya mencuri motor korban bersama rekannya yang kini masih DPO,” tegas Iklil.
Satu Pelaku Masih Buron
Kini, Syarkoni harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Lengkiti sejak Sabtu, 13 Desember 2025. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, rekan pelaku, Joni Iskandar, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu Joni dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Aparat juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor APP KTM Nopol BG 5601 FY beserta BPKB dan STNK asli milik korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bet)














