### Warga Kemelak Serahkan Pelaku ke Polisi

Rasid diamankan di Polsek Baturaja Timur.
TRANSPARANN.ID – Kesempatan sesaat sering kali menjadi pemicu tindakan nekat yang berujung penyesalan. Hal inilah yang dialami Rasid (25), seorang buruh harian lepas yang kini harus mendekam di balik jeruji besi usai gelap mata mengambil ponsel milik orang lain.
Peristiwa nahas tersebut bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 malam, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, korban Agung Noto Riyadi (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani Km 4,5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Berniat hendak berbelanja, Agung lalai meninggalkan satu unit ponsel Redmi Note 13 warna hitam miliknya di dasbor depan sepeda motor. Melihat situasi yang sepi dan adanya kesempatan terbuka, Rasid langsung melancarkan aksinya. Dengan cepat, ia mengambil ponsel tersebut dan membawanya pulang untuk disembunyikan di rumahnya.
Also Read
Namun, pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua” berlaku bagi Rasid. Tidak butuh waktu lama bagi kejahatan ini terungkap.
Keesokan harinya, Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit berhasil mengidentifikasi pelaku. Masyarakat setempat yang geram namun tetap taat hukum, mendatangi kediaman Rasid dan mengamankannya tanpa aksi main hakim sendiri.
Warga kemudian menggelandang Rasid beserta barang bukti ponsel curian tersebut ke Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kini, pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur, Azwan, mengatakan, tersangka R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa ini menjadi pengingat pilu bahwa kelalaian meletakkan barang berharga dapat memancing niat jahat yang merugikan kedua belah pihak. (bet)















