### Kolaborasi Pemkab OKU dan Kejari Wujudkan Keadilan

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Kajari OKU Rudhy Parhusip MoU di Griya Agung, Palembang.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Kamis, 4 November 2025. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Kajari OKU Rudhy Parhusip di Griya Agung, Palembang. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana turut menyaksikan secara langsung acara yang juga melibatkan seluruh pemkab dan kejari se-Sumsel.
Selain itu, kerja sama ini mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra. Tujuannya agar pelaksanaan pidana tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat dan pelaku.
Also Read
Keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan daripada sekadar hukuman.
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kerja sama ini. “Pemkab OKU tentunya sangat mendukung kerja sama ini. Nanti akan ada tindak lanjutnya lagi,” ujarnya usai penandatanganan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri OKU menawarkan model penerapan pidana kerja sosial yang lebih aplikatif dan berdampak luas bagi pelaku pidana maupun masyarakat OKU.(bet)















