### Jual Pupuk di Atas HET, Kios Beralasan Modal dari Pinjaman

TRANSPARANN.ID, OKU SELATAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Oktober 2025. Kebijakan aktif ini bertujuan meringankan beban petani sekaligus memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, HET pupuk Urea berada di kisaran Rp112.500 per sak (50 kg). Selain itu, harga pupuk Phonska mencapai Rp115.000 per sak. Setelah penurunan, pemerintah menetapkan HET baru menjadi Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska.
Dikutip portal ini dari https://beritaokuterkini.com/diduga-kios-pupuk-bersubsidi-buay-rawan-okus-jual-pupuk-melebihi-het/, di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran. Sebuah kios bernama F4 Farma di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Bahkan, pemilik kios mengakui kepada wartawan bahwa ia masih menjual pupuk dalam kisaran Rp115.000 hingga Rp120.000 per sak.
Also Read
Pemilik kios tersebut mengajukan alasan tertentu. Ia beralasan modal untuk menebus pupuk dari distributor diperoleh melalui pinjaman bank, sehingga memaksanya menaikkan harga jual.
Padahal, berdasarkan aturan resmi, kios atau pengecer sebenarnya telah memperoleh keuntungan tetap sebesar Rp7.000 per sak jika menjual sesuai HET. Hingga berita ini diturunkan, pihak kios belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan petani setempat menuntut tindakan tegas. Mereka meminta Pengawas Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian setempat, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka berharap, jika terbukti melanggar, kios atau pengecer segera ditindak sesuai regulasi yang berlaku. (*)















