### Damai Lewat Jalur Kekeluargaan

Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.
TRANSPARANN.ID, PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restoratif Justice pada Selasa, 28 Oktober 2025. Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025. Saat itu, Riswan memukulkan gelas ke kepala Erikson karena merasa tersinggung. Insiden tersebut memicu proses hukum yang akhirnya diarahkan ke jalur keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kejari Paluta memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak. Proses tersebut berlangsung di Rumah RJ dan dihadiri oleh Camat Padang Bolak, Lurah, Kepala Lingkungan, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Also Read

Tersangka Riswan Efendy dan korban Erikson Pardosi sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Rumah Restorative Justice Kejari Paluta.
Setelah melalui tahapan mediasi, Riswan dan Erikson menyatakan kesepakatan damai. Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), melalui Sekretaris JAM-Pidum dan Kajati Sumut, menyetujui penyelesaian perkara ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.
“Dengan demikian, perkara penganiayaan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa proses pengadilan,” tutup Erwin. (haryan)














